SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AF (39) warga Gayo Lues, Aceh ditangkap terkait perdagangan gading gajah. Dari AF disita sepasang gading gajah.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetya mengatakan AF ditangkap di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining.
"Pelaku kita tangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah," katanya melansir Antara, Rabu (26/6/2024).
Namun, rekan AF berinisial MA berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai saat dilakukan pengejaran.
Eko menjelaskan awalnya petugas melakukan penyamaran untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
"Petugas lalu menuju tempat yang diduga akan menjadi lokasi transaksi perdagangan gading gajah dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya.