SuaraSumut.id - Polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen berupa STNK, BPKB, SIM serta dokumen lainnya. Ada empat pelaku yang ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan.
Tiga pelaku berinisial BK (18), VS (28), EAP (28) ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan H alias J (36) ditangkap di Jalan Penampungan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal.
"Pemalsuan dokumen baik STNK, BPKB, SIM, KTP," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, melansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Teddy menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi ada rumah yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen. Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penggerebekan.
"BK berperan sebagai operator yang membuat dokumen palsu berupa STNK dan BPKB milik konsumen," ujarnya.
Pelaku VS berperan mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu kendaraan dengan menggunakan jasa BK. EAP berperan sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu ke tangan konsumen jika sudah selesai dibuat BK.
Sementara itu, H memiliki peran membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP dan SIM palsu untuk dipasarkan secara daring.
"Pelaku mengaku sudah satu tahun menjalankan aksinya," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti dua unit mobil, dua lembar BKPKB mobil diduga palsu, empat set STNK diduga palsu, satu unit printer, dua stempel Polda Sumut, tiga lembar pajak kendaraan dan lainnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.