SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua penjual paket hemat sabu di Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Indrawan (41) warga Desa Klambir, dan Arif Maulana (31), warga Kelurahan Martubung.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 plastik klip berisi sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang resah terkait peredaran narkoba.
"Setelah menerima pengaduan dari warga kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," katanya, Minggu (30/6/2024).
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan oleh petugas.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba paket kecil (paket hemat)," ungkapnya.
Petugas kemudian menangkap kedua penjual sabu yang merusak masyarakat desa ini dan memboyongnya ke kantor polisi.
"Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan mereka," tukasnya.