SuaraSumut.id - Seorang juru parkir (Jukir) di Medan, yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online ditangkap polisi. Jukir berinisial JS (29) dijemput polisi dari seputaran Jalan Sukaramai Medan.
"Jukir yang main judi online pakai mesin e-parking sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (3/7/2024).
Teddy menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya jukir main judi online pakai mesin e-parking.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dan mengidentifikasi bahwa oknum jukir tersebut merupakan warga Jalan Beringin, Medan Tembung.
Polisi yang mendapat informasi bahwa JS berda di Jalan Sukaramai, lalu turun ke lokasi dan menangkapnya.
"JS mengaku baru seminggu menjadi jukir online," ungkapnya.
JS mengaku mengetahui mendapat informasi main judi online pakai mesin e-parking dari temannya yang juga jukir.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.