SuaraSumut.id - Terdesak kebutuhan finansial? Menggadaikan sertifikat tanah bisa menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, jangan terburu-buru. Pastikan memahami semua proses, syarat, dan risikonya sebelum menggadaikan aset berharga Anda.
Berikut ini panduan lengkap syarat dan tata cara menggadaikan sertifikat tanah, melansir batamnews.co.id:
Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah:
1. Kepemilikan Sertifikat
Pemohon harus memiliki sertifikat tanah asli atas nama sendiri. Untuk sertifikat atas nama orang lain, diperlukan surat kuasa yang sah.
2. Identitas Pemohon
Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lain seperti SIM atau paspor.
3. Kartu Keluarga
Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Dokumen Usaha
Surat keterangan usaha atau dokumen terkait lainnya seperti SIUP/SITU/TDP.
5. Surat Nikah atau Cerai