Panduan Lengkap Menggadaikan Sertifikat Tanah: Syarat dan Prosedur yang Harus Diketahui

Pastikan memahami semua proses, syarat, dan risikonya sebelum menggadaikan aset berharga Anda.

Suhardiman
Rabu, 03 Juli 2024 | 13:53 WIB
Panduan Lengkap Menggadaikan Sertifikat Tanah: Syarat dan Prosedur yang Harus Diketahui
Ilustrasi Sertifikat Tanah. [Ist]

SuaraSumut.id - Terdesak kebutuhan finansial? Menggadaikan sertifikat tanah bisa menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai.

Namun, jangan terburu-buru. Pastikan memahami semua proses, syarat, dan risikonya sebelum menggadaikan aset berharga Anda.

Berikut ini panduan lengkap syarat dan tata cara menggadaikan sertifikat tanah, melansir batamnews.co.id:

Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah:

1. Kepemilikan Sertifikat

Pemohon harus memiliki sertifikat tanah asli atas nama sendiri. Untuk sertifikat atas nama orang lain, diperlukan surat kuasa yang sah.

2. Identitas Pemohon

Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lain seperti SIM atau paspor.

3. Kartu Keluarga

Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Dokumen Usaha

Surat keterangan usaha atau dokumen terkait lainnya seperti SIUP/SITU/TDP.

5. Surat Nikah atau Cerai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak