Menantu Jokowi Maju Pilgub Sumut 2024, Mendagri Bahas Soal Netralitas ASN

Mendagri RI Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Sumut.

Riki Chandra
Selasa, 09 Juli 2024 | 18:09 WIB
Menantu Jokowi Maju Pilgub Sumut 2024, Mendagri Bahas Soal Netralitas ASN
Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan soal netralitas ASN di Pilkada Sumut. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Mendagri RI Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Sumut. Diketahui, Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada Sumut 2024 sebagai calon Gubernur.

"Jadi masalah netralitas ASN ini sudah ada aturan, undang-undang Pilkada," kata Tito dalam acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024).

Selain undang-undang, kata mantan Kapolri itu, juga telah ada kesepakatan dengan beberapa instansi yang menyangkut masalah ASN yaitu Kemenpan RB, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu dan Kemendagri.

"Nanti kalau ada pelanggaran netralitas, mekanismenya sama Bawaslu yang akan melaksanakan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilanjutkan proses pidananya, bila melanggar aturan pidana," ujar Tito.

Selain Bawaslu, inspektorat juga dapat melakukan langkah-langkah dan menjatuhkan sanksi administratif. "Saya sudah mengingatkan berkali-kali kepada ASN agar menjaga netralitas, dan briefing yang kita lakukan hampir 3 bulan sekali," ungkapnya.

Mantan Kapolri ini menjelaskan pihaknya juga mengaktifkan aparatur internal pengawas untuk mendengar suara publik, suara media dan lain-lain.

"Kalau ada (pelanggaran netralitas) segera kita pro aktif melakukan langkah investigasi bersama jajaran inspektorat," ujarnya.

ASN Boleh Kampanye Asal..

Tito menuturkan bahwa ASN juga berbeda dengan TNI-Polri yang sama sekali tidak memiliki hak untuk memilih.

"Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih, sehingga dalam Undang-undang Terkait Pilkada atau Pemilu nomor 7 tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, hadir boleh, kenapa? Karena dia memiliki hak pilih," katanya.

Menurut Tito, ASN boleh menghadiri kampanye secara pasif, yakni mendengarkan visi misi calon kepala daerah.

"Dia boleh mendapatkan kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, " katanya.

"Sehingga dia punya preferensi bahan dia mau milih siapa. Yang tidak boleh dia (ASN) kampanye aktif," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini