SuaraSumut.id - Tiga orang warga yang ditangkap terkait konflik lahan di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan sudah dipulangkan polisi.
Ketiga warga yang ditangkap masing-masing berinisial RN (46), A (48), dan HL (42). Ketiganya warga Medan Tembung, dipulangkan dari Polrestabes Medan, pada Jumat (12/7/2024) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ketiganya sudah dipulangkan," kata Pengacara Warga Kampung Kompak Sampali, Poltak Silitonga ketika dihubungi Suarasumut.id, Jumat siang.
Ia mengatakan, ketiganya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan pascabentrok yang terjadi di Jalan H Anif Sampali, Kamis (11/7/2024) pagi kemarin.
Usai dipulangkan, salah seorang warga berinisial RN kemudian membuat laporan di SPKT Polrestabes Medan atas kasus pengerusakan rumah dan pembakaran mobil milik RN.
Laporan RN ini tertuang dalam nomor STTLP/B/1959/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
"Sebelum pulang (kembali ke rumah) RN membuat laporan ke Polrestabes Medan," kata Poltak.
Lebih lanjut Poltak berpesan agar kepolisian tetap profesional dan obyektif dalam menangani perkara terkait konflik lahan di Kampung Kompak Sampali Deli Serdang.
"Jangan mau dipakai dan diperalat preman-preman jahat, mafia jahat dan pengembang jahat untuk kepentingan pribadinya dengan mengorbankan rakyat miskin dan kecil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut ricuh konflik lahan di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Kamis (11/7/2024) pagi, tiga orang warga ditangkap polisi.
- 1
- 2