SuaraSumut.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menegaskan tidak ada persekongkolan tender terkait pembangun arena pertandingan PON 2024 di Sumatera Utara (Sumut).
"Kami sudah melakukan pengawasan dan tidak menemukan ada indikasi persekongkolan tender," ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Jumat (12/7/2024).
Ridho mengatakan bahwa sejauh ini, pengadaan barang dan jasa PON 2024 di Sumut masih dalam koridor aturan yang berlaku.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa KPPU tetap memonitor karena masih ada beberapa proyek PON yang dikerjakan hingga pesta olahraga tersebut selesai.
"Kami pun membuka diri untuk laporan dari masyarakat," kata Ridho.
Di Sumut, KPPU Kanwil I mencatat, dari semua aduan terkait persaingan usaha pada tahun 2023, persoalan tender menjadi yang terbanyak yaitu lebih dari 20 kasus.
Ridho menyebut, pihaknya menemukan di beberapa wilayah Sumut terdapat proses tender jasa konstruksi yang cenderung hanya dimenangkan oleh pelaku usaha lokal daerah tersebut.
Menurut dia, pemenang tender itu sebenarnya "itu-itu saja" tetapi mereka menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.
Mereka ini, Ridho menambahkan, bersekongkol dengan oknum kelompok kerja (Pokja) pemilih penyedia barang dan jasa untuk memperoleh tender tersebut.
Persekongkolan tersebut pun membuat daya saing pelaku usaha lokal tidak berkembang. Pemerintah juga rugi karena anggaran yang disiapkan untuk menjalankan proyek menjadi tidak efisien.
"Ketika menemukan kasus, KPPU akan mendalami persekongkolannya. Jika terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan," ujar Ridho.
PON 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatra Utara pada 8-20 September 2024. Pesta olahraga multicabang nasional ke-21 itu akan dibuka di Aceh dan ditutup secara resmi di Sumbar. (Antara)