Pengiriman 8 PMI Non Prosedural Digagalkan

Mereka diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.

Suhardiman
Senin, 15 Juli 2024 | 14:16 WIB
Pengiriman 8 PMI Non Prosedural Digagalkan
Pengiriman 8 PMI Non Prosedural Digagalkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia digagalkan. Mereka diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adany rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI di Kavling Sambau.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan delapan orang PMI non-prosedural yang ditampung di dalam rumah milik HB dan istrinya.

"Dari interogasi diakui delapan orang itu akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka sudah berada di rumah itu selama lima hari," katanya melansir Antara, Senin (15/7/2024).

Para korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan PMI tersebut lalu diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam.

Sementara itu, HB terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini