Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Aceh Barat

Kemudian HD Light 91 bungkus, H&G Light Gold 56 bungkus, H&G Menthol 48 bungkus, H&G merah 103 bungkus, H Mild 96 bungkus, H-1 Mild Gold 60 bungkus.

Suhardiman
Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:55 WIB
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Aceh Barat
Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat mengamankan ribuan rokok ilegal. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 1.482 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan dalam razia pada Jumat 19 Juli 2024. Kabid Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai penjualan rokok ilegal.

"Petugas lalu melakukan penelusuran dan menemukan bungkus rokok yang terbuang di depan sebuah toko kelontong di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo," katanya melansir Antara, Sabtu (20/7/2024).

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, seperti Manchester Red 500 bungkus, Luffman 380 bungkus, Manchester Sapphire Blue 70 bungkus, HD Classic 78 bungkus.

Kemudian HD Light 91 bungkus, H&G Light Gold 56 bungkus, H&G Menthol 48 bungkus, H&G merah 103 bungkus, H Mild 96 bungkus, H-1 Mild Gold 60 bungkus.

"Ribuan rokok itu diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pemkab Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar menginformasikan lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai untuk ditindaklanjuti.

"Masyarakat diminta dapat membantu dan mendukung tugas pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini