SuaraSumut.id - 10 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap karena melakukan aktivitas menjual token listrik, pulsa hingga perlengkapan rumah tangga secara online.
Mereka ditangkap di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 11 Juli 2024. Adalah CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26) dan YL (35).
"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, melansir Antara, Senin (22/7/2024).
Kegiatan mereka dinilai mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.
"Mereka yang ditangkap melakukan kegiatan yang sangat membahayakan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan, 10 WNA itu masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.
Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis," ungkapnya.
Suhendra menambahkan 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.
Saat ini, 10 WNA China itu ditahan sementara di lokasi berbeda. Rinciannya satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
"Dalam waktu dekat kita akan mendeportasi 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," katanya.