Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut, Tersangka Kasus Rehabilitasi Pagar Bertambah

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di UIN Sumut.

Riki Chandra
Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:10 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut, Tersangka Kasus Rehabilitasi Pagar Bertambah
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan MY (tengah) tersangka dugaan korupsi Rp 795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Kamis (25/7/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Rp 795 juta dalam pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

"Tersangka baru itu berinisial MY (39). Dia pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan tersebut," kata Kepala Cabjari Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (25/7/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan MY di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. "Tersangka MY ditahan di Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 13 Agustus 2024," katanya.

Penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7/2024).

Ketiga tersangka yang terlibat dalam pengerjaan kedua proyek tersebut, yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Terakhir, satu tersangka dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut, Selasa (23/7/2024).

Akibat perbuatan kelima tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta berdasarkan hasil perhitungan (audit) ahli akuntan publik.

"Kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara)," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia juga menambahkan bahwa keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Keempat tersangka, yakni ZF, IW, SB dan MD di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sedangkan MY kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yus Iman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini