SuaraSumut.id - Polisi menembak kaki pria berinisial RAS alias Reza (29), pelaku dugaan pembunuhan pemilik warung mie di Jalan Makmur, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Tindakan tegas terukur itu dilakukan oleh jajaran Polsek Medan Tembung lantaran pelaku RAS melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Dia diduga melakukan penganiayaan hingga korban Abdullah (54) meninggal dunia.
Kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Abdullah itu terjadi saat pelaku dan rekannya KK tengah bekerja merehap warung milik korban pada 2 Juni 2024.
"Pelaku sempat meminjam uang kepada korban, namun tidak dikasih dan malah dimarahi oleh korban,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).
Tak terima dimarahi, pelaku kemudian menganiaya korban dan memukul kepala korban dengan botol hingga meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri.
“Kasus dugaan pembunuhan ini dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Medan Tembung. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RAS. Sementara rekan pelaku berinisial KK berada di Kamboja,” ujar Johnson.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Polsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.