SuaraSumut.id - Jajaran Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang perempuan berinisial S (44) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap awak di bawah umur.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi di kawasan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Mei 2024. Pelaku sendiri adalah pengasuh korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, pelaku S memiliki hubungan keluarga dengan orang tua korban. Ia dipercaya mengasuh korban saat kedua orang tuanya bekerja.
"Kasus terungkap saat ibu korban menerima messenger dari nomor yang tidak dikenal berisi foto dan video bugil pelaku dan anaknya pada 10 Mei 2024," katanya, Jumat (26/7/2024).
Ibu korban pun membuat pengaduan kepada pihak berwajib. Lantas, pelaku yang mengetahui dipolisikan melarikan diri dari Simalungun.
Akhirnya pada Kamis (25/7/2024), polisi berhasil meringkus pelaku setelah keberadaannya diketahui dari informasi masyarakat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Simalungun.
Selain itu, polisi juga sedang memburu keberadaan pengirim messenger kepada ibu korban serta motif perbuatannya tersebut. (Antara)