SuaraSumut.id - Dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak diamankan. Kapal berbobot satu gross ton (GT 1) diamankan di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
"Dua kapal nelayan diamankan saat menangkap ikan diduga dengan cara ilegal menggunakan alat peledak. Pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan kapal mereka," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, melansir Antara, Senin (29/7/2024).
Sahono menyebut penindakan berawal dari informasi adanya praktik ilegal menangkap ikan pada Jumat 26 Juli 2024.
Dari informasi itu, petugas menuju lokasi. Tim patroli sempat melihat dua kapal nelayan itu, namun saat didekati satu di antara melarikan diri ke arah pantai. Sedangkan satu kapal lainnya berada di perairan, tetapi sudah ditinggalkan awaknya.
"Empat nelayan terlihat melarikan ke kawasan bukit dekat pantai. Petugas sempat mengejar mereka, tetapi kapal patroli tidak bisa merapat ke pantai, sehingga petugas terpaksa berenang mengejar mereka. Keempatnya berhasil melarikan diri ke arah hutan di perbukitan," ujarnya.
Saat petugas tiba di pantai dan memeriksa kapal nelayan itu, ditemukan sejumlah alat penangkap ikan yang dilarang. Sedangkan bahan peledak ikut dibawa nelayan tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit kompresor, selang 100 meter, masker, sepatu katak, dan jaring. Barang bukti tersebut biasanya alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bom," katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 UU Nomor 31 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
"Penindakan ini merupakan upaya menyelamatkan sumber daya kelautan perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan Panglima Laot mencari keberadaan nelayan diduga menggunakan bom tersebut," kata Sahono Budianto.