SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir mencabut permohonan gugatan pra peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencabutan permohonan gugatan praperadilan dengan perkara Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, disampaikan Zulhariki selaku kuasa hukum Zahir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).
Namun, surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak langsung disetujui oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Pasalnya, surat itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan praperadilan.
"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata Khamozaro melansir Antara.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, ia juga mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah," ucapnya.
Dirinya juga mempertanyakan kuasa hukum cara berkomunikasi dengan pemohon yang berstatus DPO.
"Bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka," ucapnya.
Khamozaromemutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan.
"Supaya saya tidak dijebak, dan Bapak serta Ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di sidang lanjutan pada Jumat (9/8), pukul 09.00 pagi," katanya.