Penjual Rokok Tanpa Cukai di Medan Ditangkap Usai DPO

Ia terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Suhardiman
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Penjual Rokok Tanpa Cukai di Medan Ditangkap Usai DPO
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria terpidana yang menjual rokok tanpa cukai di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Pria berinisial AB ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, AB diamankan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denia, Selasa 6 Agustus 2024.

"Terpidana diamankan setelah Kejati Sumut mendapatkan permohonan penangkapan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu," katanya, Rabu (9/8/2024).

"Serta adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incraht) dari
Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tertanggal 29 Desember 2020 dengan vonis satu tahun empat bulan penjara," sambungnya.

Ia terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan. AB diamankan
karena tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.

Setelah diamankan, terpidana lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan diserahterimakan kepada Cabjari Pancur Batu.

"Terpidana lalu dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini