Satu Tersangka Korupsi Pekerjaan Kontruksi Jalan di Madina Sumut Ditahan

Tersangka berinisial SA berperan sebagai konsultan supervisi.

Suhardiman
Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:50 WIB
Satu Tersangka Korupsi Pekerjaan Kontruksi Jalan di Madina Sumut Ditahan
Ilustrasi penjara. [Pexels]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan kontruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Tersangka berinisial SA berperan sebagai konsultan supervisi. SA ditahan selama 20 hari ke depan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," katanya melansir Antara, Kamis (8/8/2024).

Adapun alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap SA karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

SA merupakan tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya mereka menahan AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK) dan M selaku PPTK.

"Satu tersangka berinisial MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," ujarnya.

Pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumut dengan nilai pagu Rp18 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," ucapnya.

"Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," sambungnya.

Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580 atau Rp 3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini