Lima Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan di Aceh Divonis Bebas

Serta mengembalikan semua barang bukti ke tempat sebelumnya.

Suhardiman
Kamis, 08 Agustus 2024 | 13:02 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan di Aceh Divonis Bebas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Seharusnya, uang dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN tersebut disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Akan tetapi, para terdakwa membuat kebijakan dengan membagikan sebagai intensif pemungut, kata JPU.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan lembaga audit negara mencapai Rp 3,15 miliar," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini