Perintah yang disampaikan Koptu HB kepada Bulang persis sebelum pembakaran rumah terjadi. Tapi sayangnya, sampai saat ini proses penyidikan terhadap Koptu HB juga buram.
Koptu HB sampai sekarang belum dijadikan tersangka, meski semua bukti mengarah kuat pada oknum yang namanya cukup kesohor di Kecamatan Kabanjahe ini.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/BB serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tegas Irvan.
Ia mengatakan bahwa dugaan pembunuhan berencana yang dialami Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu merupakan pelanggaran HAM berat.
Para pelaku telah melanggar Hak Hidup sebagai mana yang telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya.