SuaraSumut.id - Polsek Medan Helvetia menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran hingga menewaskan GM (16), seorang remaja yang terkena panah. Tragedi nahas itu terjadi di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan, kedua pelaku berinisial RS (16) dan MAH (15). Mereka diciduk pada Kamis malam (8/8/2024) di wilayah Klambir V.
Alexander mengatakan, peristiwa nahas ini bermula dari tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari di lokasi yang sama. Pelaku RS dari kelompok yang bertikai, menembakkan panah hingga mengenai mata korban GM.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun setelah beberapa jam menjalani perawatan di RSUP Haji Adam Malik, korban GM meninggal dunia," ujar Alexander, Sabtu (10/8/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui bahwa ia yang memanah korban menggunakan panah yang terbuat dari ranting kayu, ban, dan paku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan mereka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Alexander juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dari kelompok yang terlibat dalam tawuran tersebut. (Antara)