Buntut Beritakan Masalah Penjualan BBM Subsidi, Seorang wartawan di Madina Ngaku Diteror

Seorang wartawan bernama Agus Salim Hasibuan mengaku diteror dan intimidasi oleh seseorang berinisial P pada Sabtu (10/8/2024).

Riki Chandra
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:38 WIB
Buntut Beritakan Masalah Penjualan BBM Subsidi, Seorang wartawan di Madina Ngaku Diteror
Penjualan bahan bakar minyak jenis subsidi di salah satu SPBU di wilayah Pantai Barat Madina. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Seorang wartawan bernama Agus Salim Hasibuan mengaku diteror dan intimidasi oleh seseorang berinisial P pada Sabtu (10/8/2024). Hal itu terjadi usai ia memberitakan penjualan BBM Pertalite menggunakan jeriken dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di salah satu SPBU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Menurut Agus yang yang merupakan jurnalis TVRI, teror tersebut disampaikan P melalui pesan teks dan suara menggunakan aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, P mengancam bahwa warga yang biasanya membeli Pertalite menggunakan jeriken di wilayah Pantai Barat akan mendatangi rumah Agus di Kecamatan Panyabungan. Pesan tersebut bahkan menyebutkan ada sekitar 30 mobil yang akan menuju rumahnya, meskipun waktu kedatangan belum ditentukan.

Selain pesan teks, P juga mengirimkan voice note yang menyatakan bahwa mereka memiliki "orang dalam" di Polres Madina. Merasa keselamatannya terancam, Agus menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik wartawan terkait pemberitaan penjualan BBM Pertalite tersebut.

“Semua berita yang ditulis sesuai kode etik. Selain mendapat data dari konsumen biasa, saya juga konfirmasi ke pengelola SPBU dan Lurah Simpanggambir,” katanya.

Agus meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, turun tangan dalam mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Pantai Barat Madina.

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal melalui Kasi Humas Ipda Bagus Seto, menyarankan Agus untuk melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polres Madina agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini