KIP Nagan Raya Tetapkan 122.883 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Setelah penetapan DPS, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024.

Suhardiman
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:57 WIB
KIP Nagan Raya Tetapkan 122.883 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumut.id - KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, sebanyak 122.883 orang. Rinciannya 60.901 pemilih laki-laki dan 61.982 pemilih perempuan.

Jumlah ini meningkat sedikit dibandingkan Pemilu 2024 sebelumnya, yang tercatat 122.188 pemilih. Hal ini dikatakan oleh Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala melansir Antara, Senin (12/8/2024).

"Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tetap sebanyak 122.188 orang, terdiri dari 60.488 orang pemilih laki-laki, dan pemilih perempuan berjumlah 61.700 orang," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa penetapan DPS ini setelah dilakukan pleno di tingkat PPS, PPK, hingga kabupaten. Danda menekankan pentingnya daftar pemilih berkualitas, yang harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, dan lain-lain sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Setelah penetapan DPS, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024.

Dirinya juga mengajak pemangku kebijakan dan partai politik untuk memberikan tanggapan guna memastikan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan.

"Masukan yang disampaikan merupakan suatu proses pengawasan terbuka dalam memastikan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini