SuaraSumut.id - Kejari Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa di Medan.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa SPDP tersebut diterima dari penyidik Polrestabes Medan pada Senin 12 Agustus 2024.
"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka," katanya melansir Antara, Selasa (13/8/2024).
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).
Pihaknya telah menunjuk lima jaksa peneliti untuk menangani kasus ini, termasuk Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, dan empat jaksa lainnya.
Mereka akan mempelajari berkas perkara tersebut secara formil dan materiil untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan telah sesuai dengan hukum.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," katanya.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.
Sebelumnya, empat orang ketua organisasi mahasiswa di Medan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Keempatnya berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.
"Telah diamankan empat orang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi.
- 1
- 2