Kesulitan Ekonomi, Ibu di Medan Tega Jual Bayinya Rp 20 Juta

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Suhardiman
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49 WIB
Kesulitan Ekonomi, Ibu di Medan Tega Jual Bayinya Rp 20 Juta
Empat wanita diamankan polisi atas kasus jual beli bayi. [Ist]

SuaraSumut.id - Kesulitan ekonomi membuat seorang ibu di Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial SS (27) menjual bayi yang baru dilahirkannya. Namun, saat transaksi jual beli bayi di Jalan Kuningan Medan, polisi melakukan penangkapan.

"Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024).

Keempat pelaku yang diamankan, yaitu ibu korban dan tiga orang wanita lainnya yakni MT (55), Y (56) dan NJ (40). Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024," ungkapnya.

Dari informasi tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati MT tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

"Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita Y dan NJ untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan," ujarnya.

Bayi tersebut dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama Rp 5 juta dan kedua Rp 15 juta. Petugas masih melakukan penyelidikan terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.

"Untuk motifnya, SS menjual bayinya karena ekonomi, dan si pembeli mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak," ungkapnya.

"Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," sambungnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini