SuaraSumut.id - Tiga pemuda di Medan melakukan pencurian di warung sembako di Jalan Luku I, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, untuk bermain judi online. Mereka mencuri puluhan bungkus rokok, uang dan ponsel.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Agustus 2024 dini hari. Korban berinisial VB (40). Sedangkan ketiga pelaku adalah WJ (19), BG (22), dan ML (20) warga Kecamatan Medan Johor.
"Mulanya VB dikabari istrinya bahwa warung mereka sudah berantakan. Korban mencoba memeriksa warungnya dan menemukan pintu bagian belakang dalam kondisi rusak," katanya melansir Antara, Kamis (15/8/2024).
Saat diperiksa, kata Maruli, sejumlah barang jualan berupa puluhan slop rokok, uang Rp 1,5 juta dan 1 unit ponsel diambil para pelaku.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WJ. Saat diinterogasi, WJ mengaku melakukan aksinya bersama ML dan BG.
"Petugas lalu menangkap BG pada Minggu 11 Agustus 2024. BG berperan mengambil rokok korban yang ada di steling," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap ML saat berada di warnet Jalan Jamin Ginting. Hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi online. Sementara sisa rokok lainnya dibagi rata oleh para pelaku.
"Selain kecanduan judi online, ketiga pelaku juga positif menggunakan narkoba," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana.