SuaraSumut.id - Pemprov Sumut mengambil langkah cepat dalam menangani wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria yang melanda Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut).
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan tindakan serta langkah selanjutnya.
"Nanti dari hasil pantauan ini, tapi kita tetap sambil berjalan, kita juga mengirimkan tim medis kita untuk bisa pergi ke sana. Jadi kita akan tangani bersama-sama, tim sudah berangkat," katanya, melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).
Plt Kadis Kesehatan Sumut Basarin mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan gerakan pemberantasan nyamuk di Kabupaten Nias Selatan.
"Kami melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar semua bergerak untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk. Kita sudah menyiapkan bahan untuk pengasapan dan bubuk larvasida," ujar Basarin.
Delapan orang yang meninggal pada Maret sampai Juni 2024 akibat malaria, dan yang positif malaria tercatat 705 pasien dari Januari sampai Agustus. Malaria ditularkan melalui gigitan nyamuk anopheles.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat membasmi nyamuk aedes aegypti dengan menjaga lingkungan untuk mencegah DBD," jelasnya.
Diberitakan, Pemkab Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan status darurat wabah DBD dan malaria. Penetapan ini setelah ada delapan orang di Nias Selatan yang meninggal dunia akibat wabah tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
"Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue melalui surat Nomor 100.3.3.2/639/2024 berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024," katanya.
Dalam kurun waktu selama tujuh bulan, kata Abdul, kurang lebih ada 562 orang warga terjangkit. Sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 554 warga lainnya dirawat dan dinyatakan sembuh dari wabah itu. Setidaknya ada tujuh kecamatan yang terdampak wabah ini mulai dari Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.
Bupati Nias Selatan juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024.
Atas keputusan tersebut, unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut. BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan. Pemerintah kecamatan bersama muspida tak henti menggencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.
Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nias Selatan. Kasus wabah yang masuk dalam kategori bencana non alam sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 itu sebenarnya juga menjadi ancaman di wilayah lain di Tanah Air.