Pemprov Sumut Kirim Tim Tangani DBD dan Malaria di Nias Selatan

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan tindakan serta langkah selanjutnya.

Suhardiman
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Pemprov Sumut Kirim Tim Tangani DBD dan Malaria di Nias Selatan
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni. [Antara]

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut mengambil langkah cepat dalam menangani wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria yang melanda Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut).

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan tindakan serta langkah selanjutnya.

"Nanti dari hasil pantauan ini, tapi kita tetap sambil berjalan, kita juga mengirimkan tim medis kita untuk bisa pergi ke sana. Jadi kita akan tangani bersama-sama, tim sudah berangkat," katanya, melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).

Plt Kadis Kesehatan Sumut Basarin mengatakan bahwa pihaknya meningkatkan gerakan pemberantasan nyamuk di Kabupaten Nias Selatan.

"Kami melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar semua bergerak untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk. Kita sudah menyiapkan bahan untuk pengasapan dan bubuk larvasida," ujar Basarin.

Delapan orang yang meninggal pada Maret sampai Juni 2024 akibat malaria, dan yang positif malaria tercatat 705 pasien dari Januari sampai Agustus. Malaria ditularkan melalui gigitan nyamuk anopheles.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat membasmi nyamuk aedes aegypti dengan menjaga lingkungan untuk mencegah DBD," jelasnya.

Diberitakan, Pemkab Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan status darurat wabah DBD dan malaria. Penetapan ini setelah ada delapan orang di Nias Selatan yang meninggal dunia akibat wabah tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

"Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue melalui surat Nomor 100.3.3.2/639/2024 berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini