SuaraSumut.id - KPU Sumut telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dengan total 10.813.825 pemilih. Rinciannya 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan.
"Jumlah DPS ini tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).
Pihaknya juga menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa.
"DPS ini masih bersifat sementara dan akan mengalami perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dijadwalkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Oleh karena itu, Robby mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS.
Bagi mereka yang belum terdaftar, diimbau untuk segera melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara di kelurahan atau desa masing-masing.
"Karena DPS yang ditetapkan ini untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Sumut, maka pendataan-nya dilakukan terhadap warga provinsi ini," sebut dia.
Pada Pemilu 2024 sebelumnya, KPU Sumut menetapkan DPT dengan jumlah 10.853.940 pemilih, yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan, dengan 45.875 TPS tersebar di seluruh provinsi.
Masyarakat yang menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024 tersebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.110 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.