Dirinya mengimbau masyarakat yang sudah berhak memilih untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam DPS Pilkada 2024.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dipersilakan untuk melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara di kelurahan maupun desa masing-masing.