Siap-siap! Ibu Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Kamis Siang, Termasuk Anies?

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Suhardiman
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:11 WIB
Siap-siap! Ibu Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Kamis Siang, Termasuk Anies?
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. [Antara]

SuaraSumut.id - Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak 2024. Pengumuman dijadwalkan pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," katanya.

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," sambungnya.

Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan secara spesifik apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk dalam pengumuman kali ini.

Hal ini mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung calon.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ucapnya.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah, gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini