SuaraSumut.id - Sebanyak 30.881 pemilih dengan kebutuhan khusus atau disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Sumatera Utara. Jumlah ini ditetapkan dalam rapat pleno DPS yang berlangsung beberapa pekan lalu.
Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahma Zebua, pemilih disabilitas di wilayah ini menjadi salah satu prioritas pihaknya untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa kategori disabilitas, yaitu fisik sebanyak 12.824, intelektual 2.385, mental 5.250, sensorik wicara 5.733, sensorik rungu 1.565, dan sensorik netra 3.124.
"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan organisasi disabilitas. Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut," katanya melansir Antara, Sabtu (24/8/2024).
Jumlah ini bersifat sementara dan masih memerlukan perbaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Sumut juga telah berkoordinasi dengan organisasi disabilitas untuk memastikan hak suara mereka terjamin.
KPU akan menyediakan fasilitas khusus di TPS sesuai dengan kebutuhan pemilih disabilitas, seperti ruang khusus dan kursi-kursi yang memudahkan mereka dalam proses pencoblosan.
KPU Sumut telah menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 10.813.825 orang. Rinciannya 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut.