SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang saat demo menolak RUU Pilkada di DPR Aceh. Kelimanya saat ini sudah dibebaskan.
"Alhamdulillah kelima orang yang ditangkap saat aksi semuanya sudah dibebaskan," kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, melansir Antara, Sabtu (24/8/2024).
Sebelumnya, seribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen sipil menggelar demo menolak RUU Pilkada karena dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi yang berlangsung hingga malam itu berakhir ricuh. Polisi kemudian menangkap lima orang yang melakukan aksi tersebut.
Mereka yang ditangkap yaitu dua mahasiswa UIN Ar-Raniry bernama M Defri Siregar dan M Haikal, satu mahasiswa UBBG Habib Rizki, satu mahasiswa USK Banda Aceh Azhar Maulana.
Satu peserta aksi lainnya yang ditangkap adalah anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Rahmad Maulidin.
Setelah diambil keterangan oleh pihak kepolisian, mereka dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB. Mereka disambut para anggota mahasiswa dan elemen sipil Aceh lainnya.
Pihaknya memastikan bahwa para mahasiswa yang ditangkap semuanya dalam keadaan baik. Selama di Mapolresta, mereka hanya dimintai keterangan saja.
"Semuanya sudah bebas dan masih dalam keadaan sehat," katanya.