SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menggandeng Rumah Sakit (RS) Haji Medan di Sumatera Utara untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Ketua KPU Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan Matondang, yang didampingi oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yasir Nasution, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk memastikan setiap calon memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan setelah para bakal calon mendaftar di KPU, dengan tanggal 31 Agustus ditetapkan sebagai jadwal khusus untuk wilayah Mandailing Natal, jika tidak ada perubahan lebih lanjut.
"Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah masa pendaftaran bakal calon, mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Namun, untuk Madina, pelaksanaannya telah disepakati pada tanggal 31 Agustus," ujar Yasir, Senin (26/8/2024).
Pemeriksaan ini akan mencakup evaluasi kesehatan fisik, tes psikologis, serta pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.
Tes kesehatan ini sepenuhnya ditanggung oleh KPU Mandailing Natal dan diperkirakan memakan waktu satu hari. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah calon memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh KPU. (Antara)