Polres Tanjung Balai Sita 15 Motor Hasil Curanmor, Tangkap 9 Pelaku

Yon Edy menyebut para pelaku dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Suhardiman
Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:10 WIB
Polres Tanjung Balai Sita 15 Motor Hasil Curanmor, Tangkap 9 Pelaku
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menyita 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Sepeda motor itu disita selama periode dua pekan, dari 10 hingga 25 Agustus 2024.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara menyampaikan selain sepeda motor, barang bukti lain yang turut disita meliputi handphone, kunci T, rekaman CCTV, STNK, dan berbagai barang lainnya.

"Polisi juga menangkap sembilan pelaku berinisial ASN, MA, JL, S, M, MR, I, KA, dan S," katanya melansir Antara, Selasa (27/8/2024).

Para pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pelaku pencurian, pihak yang membantu pencurian, hingga yang menjual dan membeli barang curian.

"Modus pelaku mengincar atau mencuri sepeda motor korban yang terparkir dan tidak terkunci stang atau tidak memakai pengamanan ganda," ujarnya.

Yon Edy menyebut para pelaku dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjung Balai agar memarkir kendaraan selalu menambahkan dengan kunci ganda.

"Supaya para pelaku kejahatan tersebut tidak gampang membawa kabur kendaraan tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini