SuaraSumut.id - Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan membludak. Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat pendaftaran tes CPNS. Para pemohon SKCK sudah mengantre di layanan pembuatan SKCK sejak pukul 08.00 WIB.
Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan ada 2.905 pemohon SKCK sejak 26 Agustus hingga 2 September 2024.
"Layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," ujarnya.
Untuk Senin hingga Kamis, kata Ade Nizar, layanan SKCk buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," ujarnya.
Syarat Mengurus SKCK
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah terakhir