Penuhi Syarat CPNS 2024, Pemohon SKCK Membludak di Polrestabes Medan

Untuk Senin hingga Kamis, kata Ade Nizar, layanan SKCk buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Suhardiman
Senin, 02 September 2024 | 15:12 WIB
Penuhi Syarat CPNS 2024, Pemohon SKCK Membludak di Polrestabes Medan
Pemohon SKCK Membludak di Polrestabes Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan membludak. Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat pendaftaran tes CPNS. Para pemohon SKCK sudah mengantre di layanan pembuatan SKCK sejak pukul 08.00 WIB.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan ada 2.905 pemohon SKCK sejak 26 Agustus hingga 2 September 2024.

"Layanan pembuatan SKCK buka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," ujarnya.

Untuk Senin hingga Kamis, kata Ade Nizar, layanan SKCk buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," ujarnya.

Syarat Mengurus SKCK

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah terakhir

4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

- Untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Fotokopi paspor

2. Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab

3. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI

4. Fotokopi KITAS/KITAP

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari

8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning

- Alur Pengurusan SKCK

1. Mengurus SKCK ke Polsek atau Polres dengan membawa dokumen yang diperlukan

2. Menggunakan layanan online untuk mengurus SKCK dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia

Biaya Pembuatan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah Rp 30 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini