SuaraSumut.id - Bakal calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal yang diusung PDI Perjuangan mendatar ke KPU untuk maju di Pilkada Labura.
Namun, berkas pendaftaran Ahmad Rizal dikembalikan atau ditolak oleh KPU Labura. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang memverifikasi dokumen yang diserahkan pada masa akhir pendaftaran setelah diperpanjang hingga 4 September 2024.
Menurut James Ambarita, Komisioner Divisi Teknis KPU Labura, terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen pencalonan Ahmad Rizal dan pasangannya Darno.
Salah satunya adalah tidak adanya surat persetujuan tertulis dari gabungan partai politik sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon. Selain itu, hingga pukul 02.45 WIB pada 5 September 2024, tim penghubung (LO) pasangan calon tidak mengunggah syarat pencalonan dan dokumen di aplikasi Silon Paslon.
"Setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen bapaslon Rizal-Darno, kita mengembalikan pendaftaran melalui Model Tanda Pengembalian," katanya melansir Antara, Kamis (4/9/2024).
Sunaryo, Ketua DPC PDI Perjuangan, sempat menanyakan apakah ada kesempatan untuk melengkapi dokumen. Di situ KPU menegaskan bahwa masa pendaftaran telah ditutup secara resmi sejak pukul 00.00 WIB, dan tidak ada perpanjangan waktu tambahan.