Anak Pembunuh Ayah Kandung di Deli Serdang Pecandu Narkoba, Ini Penjelasan Polisi

Peristiwa tragis terjadi di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Sabtu, 07 September 2024 | 18:07 WIB
Anak Pembunuh Ayah Kandung di Deli Serdang Pecandu Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
Tersangka pembunuh ayah kandung di Deli Serdang. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Peristiwa tragis terjadi di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang anak berinisial AP (19) tega membunuh ayah kandungnya, Asmar (53) pada Kamis (5/9/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa pelaku yang kerap bertindak kasar kepada ayahnya itu, seorang pecandu narkoba. Pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku yang tidak diajak pindah rumah oleh korban.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengungkapkan, sebelum insiden nahas itu terjadi, hubungan ayah dan anak sudah lama tidak harmonis.

Pelaku sering terlibat konflik dengan ayahnya, terutama karena kecanduan narkoba. Pelaku juga kerap meminta uang secara paksa dan menimbulkan keributan di rumah.

"Pelaku kesal karena tidak diajak pindah rumah oleh korban. Dalam keadaan marah, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan menusuk punggung ayahnya," kata Faidir, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Usai menikam ayahnya, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di tengah perjalanan.

Pembunuhan berencana ini semakin terkuak setelah polisi menemukan bahwa pelaku telah menyimpan pisau sebelumnya, menunjukkan niat jahat yang telah direncanakan.

Faidir menjelaskan bahwa Asmar, sang ayah, sudah lama jenuh dengan perilaku anaknya yang kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.

Konflik antara keduanya sering terjadi, dan Asmar memutuskan untuk pindah rumah agar bisa menjauhi pelaku. Namun, keputusan ini justru memicu kemarahan pelaku hingga terjadilah pembunuhan tersebut.

Pelaku ditangkap oleh polisi dengan bantuan petugas Koramil Patumbak dan Kepala Desa Patumbak saat hendak membawa korban ke rumah sakit. Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban juga telah diamankan.

Kini, AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini