SuaraSumut.id - Lima anggota komplotan pencuri modus hipnotis atau gendam ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah.
Kelima pelaku adalah HW (50) warga Kabupaten Karawang, DNL (40) warga Bekasi, EY (60) warga Sawah Besar, R (55) warga Cempaka Putih Jakarta dan A (50) warga Tanjung Priok, Jakarta.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang menjadi korbannya.
"Kita mendapatkan laporan semua korbannya berusia 50 tahun keatas. Korban sudah banyak. Pelaku beraksi antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa," katanya, kemarin.
Sumaryono mengatakan petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendeteksi pelaku berada di Semarang.
"Kita lalu berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Di sana juga ternyata marak aksi hipnotis," ujarnya.
Pada 20 Agustus 2024, kata Sumaryono, petugas menangkap HW dan DNL saat akan hendak beraksi.
"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang," ujarnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku perbuatannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Pada Kamis 22 Agustus 2024, petugas menangkap EY, R dan A di hotel yang berada di Kabupaten Magelang.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut.
"Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan," katanya.