SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan upaya penyeludupan 8 kg sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor. Narkotika itu diselundupkan oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama MS (28) warga Kabupaten Sampang, Madura.
MS membawa dua ban sepeda motor dan pelek yang didalamnya dimasukkan sabu seberat 8 kg. Masing-masing ban berisikan 4 kg sabu.
"Ini modus baru yang kita temukan. Narkotika ini dibawa oleh pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, yang pulang melalui jalur perairan tak resmi," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, melansir Antara, Kamis (19/9/2024).
MS menumpang kapal nelayan dan turun di pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Barang itu sudah ada yang memesan di Madura. Pelaku disuruh S yang tinggal di wilayah Kuching Malaysia, untuk membawa 2 ban dan pelek tersebut," ujarnya.
MS yang mengaku sudah 2 tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia tergiur akan mendapatkan upah Rp 40 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan sabu itu.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih memburu orang yang memesan 8 kg sabu ini ke wilayah Madura.
"Mohon doanya, ini akan kita terus kembangkan sampai ke pemesan di wilayah Madura," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup.