SuaraSumut.id - Seorang pria berinial ZU (33) ditangkap atas kasus dugaan pencurian di SD Negeri 3 Darul Aman, Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus pencurian ini terjadi pada Mei 2024. ZU mencuri satu unit televisi, empat kipas angin, satu set pengeras suara, dan sebuah tabung elpiji tiga kilogram.
"Penangkapan dilakukan setelah kepala sekolah Marzuki menemukan kerusakan pada pintu dan jendela ruang guru dan kepala sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, melansir Antara, Kamis (19/9/2024).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti di antaranya televisi," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Darul Aman. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ZU dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelasnya.
Ia mengimbau pihak sekolah memperketat pengawasan dan pengamanan sekolah. Jika perlu memberdayakan karyawan untuk piket malam guna mencegah pencurian barang sekolah.
"Jika perlu, pasang kamera pengintai atau CCTV. Ini sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian di sekolah," katanya.