KPU Labura: Berkas Bacalon Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat

Berkas yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah ijazah.

Suhardiman
Minggu, 22 September 2024 | 12:32 WIB
KPU Labura: Berkas Bacalon Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura), Sumatera Utara (Sumut), mengumumkan hasil pemeriksaan berkas perbaikan yang disampaikan pasangan calon Ahmad Rizal-Darno, Minggu (22/9/2024) dini hari.

Hasilnya, berkas bakal calon Bupati Labura Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat atau TMS. Berkas  yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah ijazah.

"Hasil kesimpulannya, ada beberapa dokumen dari bakal pasangan calon yang kita simpulkan itu tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Labura Adi Susanto, melansir Antara, Minggu (22/9/2024).

"Karena banyaknya masukan masyarakat dan kita tindaklanjuti, dan kita simpulkan memang tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Sebaliknya, berkas bakal calon wakil bupati, Darno dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi. Darno juga terlihat mendatangi kantor KPU pada malam itu untuk mengikuti proses pemeriksaan.

Berita acara hasil pemeriksaan berkas pasca perbaikan diserahkan oleh KPU kepada Bawaslu yang diwakili oleh Juskanri Sihaloho.

Meski seharusnya berita acara itu juga diserahkan kepada tim liaison officer (LO) dari pasangan Ahmad Rizal-Darno, mereka tidak hadir di lokasi sehingga diserahkan kepada pihak Bawaslu Labura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini