Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal WNA Asal Amerika

Selain dideportasi, warga negara Amerika Serikat itu juga dikenakan penangkalan. Dia tidak boleh kembali ke Indonesia.

Suhardiman
Senin, 23 September 2024 | 12:30 WIB
Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal WNA Asal Amerika
Ilustrasi deportasi. [Unsplash/Convertkit]

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena pelanggaran adminitrasi keimigrasian.

"WNA itu dideportasi pada Jumat 20 September 2024, melalui Banadara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, Senin (23/9/2024).

Selain dideportasi, warga negara Amerika Serikat itu juga dikenakan penangkalan. Dia tidak boleh kembali ke Indonesia.

Menurut Yusva Aditya, tindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang WNA yang diduga overstay.

Laporan itu menyebutkan ada warga asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal berlaku. Petugas kemudian mengamankan WNA itu dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin 16 September 2024.

WNA tersebut tiba di Indonesia pada 24 Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.

Namun, ia tinggal melebihi masa berlaku visa hingga 55 hari sejak 24 Juli 2024 sebelum diamankan oleh pihak imigrasi pada 16 September 2024.

"WNA itu melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini