Nada Perlawanan Masyarakat Adat Sipahoras Lewat Lagu Ro Jo Hamu, Ini Lirik dan Terjemahannya

Setelah ditelisik, perempuan dalam lagu Ro Jo Hamu adalah pekik perlawanan Mersi br Silalahi, perempuan 45 tahun.

Suhardiman
Rabu, 25 September 2024 | 13:48 WIB
Nada Perlawanan Masyarakat Adat Sipahoras Lewat Lagu Ro Jo Hamu, Ini Lirik dan Terjemahannya
Guido Virdaus Hutagalung menulis lirik lagu Ro Jo Hamu pada selembar karton saay rekaman video klip di kawasan tanah adat Sihaporas, Kecamatan Pematangsidamanik, Kabupaten Simalaungun. [Ist]

SuaraSumut.id - Masyarakat adat Sipahoras dengan lantang terus menyuarakan perlawanan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat.

Nada perlawanan masyarakat adat ini muncul menyeruak ketika vokalis band Punxgoaran, Guido Virdaus Hutagalung membawakan lagu terbaru berjudul Ro Jo Hamu, diluncurkan Guido melalui akun YouTube sesuai namanya pada Minggu 22 September 2024.

Pesan tegas atas perlawanan terhadap korporasi sudah terdengar kuat saat intro lagu, terdengar sayup-sayup ucapan lirih seorang perempuan dalam lagu.

"Dalam hati saya yang paling dalam, saya bertekad, saya tidak akan mundur sejengkal pun dari tanah (adat) perjuangan ini. Kalaupun saya mati nanti, biarlah mati demi tanah (adat) perjuangan ini, kalau memang tidak ada perhatian pemerintah sama kami," katanya lirih.

Usai bait-baik lagu khas tenor dilantunkan Guido, saat interlude atau intro, di tengah lagu, suara si perempuan kembali muncul.

"Yang ditangkap itu nggak pernah lari dari Sihaporas ini. Pergi berladang, pulang, malam tidur di sini. Kenapa (polisi dan security PT TPL) harus menangkap dini hari, subuh," ucapnya.

"Kenapa harus saat tidur orang itu ditangkap. Kami bukan teroris. kami ini rakyat kecil yang menuntut hak, tanah nenek moyang kami yang diwariskan leluhur)," sambungnya di dalam lagu.

Guido Virdaus Hutagalung. [Ist]
Guido Virdaus Hutagalung. [Ist]

Bagi Anda yang penasaran dengan lirik lengkap lagu yang menggelorakan perlawanan ini, berikut lirik dan terjemahan Ro Jo Hamu:

Tung manang di dia pe hamu
(Saudara ku yang tersebar di seluruh dunia)
Na targoar anak ni bangsonta
(Suadara sebangsa, bertumpah darah yang sama)

Bangso na balga jalan tarpasu-pasu
(Bangsa besar yang terberkati)
Na sian najolo sai manogu-nogu
(Bangsa yang sejak dulu dikenal sebagai pemimpin yang menuntun)

Reff:

On suara nami sian huta
(Dengarkanlah seruan kami yang tinggal di kampung halaman)
Anggukni dakdanak ro di na matua
(Jeritan ratap anak kecil hingga orang tua)
Hatahutan roha nami mar suara
(Dalam bentuk seruan ketakutan)
Tatap hami na gale na so margogo on
(Wahai bangsa ku, lihatlah kami yang lemah dan tak berdaya)

Ro jo hamu
(Datanglah)
Dongani langka nami soada gogo nami
(Dampingi langkah kami dalam kelemahan kami)

Ro jo hamu
(Datanglah)
Urupi togu hami unang pasombu hami
(Ulurkan tanganmu, jangan biarkan kami sendirian)

Ro jo hamu
(Datanglah)
Togari roha nami asa marbisuk hami, paune tano on
(Tegarkan/kuatkanlah kami untuk terus menyatu menjaga kelestarian tanah leluhur kita)

Kembali ke reff

Ro jo hamu
(Datanglah)
Ro jo hamu
(Datanglah)
Ro ma jo hamu
(Datanglah)
Ro jo hamu
(Datanglah)
Asa mar alus angguk nami on
(Agar terjawab jeritan ratap kami)

Ro jo hamu
(Datanglah)
Ro ma jo hamu
(Datanglah)
Ro jo hamu
(Datanglah)
Asa mar alus angguk nami on
(Agar terjawab jeritan ratap kami)

Sosok Perempuan Dalam Lagu

Setelah ditelisik, perempuan dalam lagu Ro Jo Hamu adalah pekik perlawanan Mersi br Silalahi, perempuan 45 tahun. Dirinya merupakan pegiat Perempuan Adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Ibu lima anak ini tinggal di kampung Sihaporas Aek Batu, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Ia lantang bercerita mengenai kriminalisasi terhadap suami, Tomson Ambarita yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditangkap dan dianiaya oleh sekira 50 orang tak dikenal pada Senin (22/7/2024) dini hari. Thomson ditangkap bertama empat temannya, Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, Prando Tamba dan Josmar Ambarita.

Belakangan diketahui mereka yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dan ketiga rekannya itu adalah pihak kepolisian dari Polres Simalungun.

Mersi bercerita, kejadian pada pagi buta tersebut adalah kali kedua suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian. Thomson yang memperjuangkan tanah adat leluhur, yang sduah 11 generasi ditempati, ditangkap polisi kali pertama Juli 2019.

Penangkapan suaminya, kata Mersi, tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga mengingat Tomson adalah tulang punggung keluarga.

Mulai 23 Agustus sampai 13 September 2024, Mersi bersama pegiat masyarakat adat berjuang ke Jakarta untuk pembebasan suaminya dari jerat kriminalisasi manajemen PT Toba Pulp Lestari, perusahaan bubur kertas di kawasan Danau Toba.

Selain terhadap warga Sihaporas, PT TPL juga menggugat Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Pria usia 65 tahun, kakek dari tiga cucu itu, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sorbatua terpidana atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.

Sorbatua ayah dari 8 anak, enam lelaki dan dua perempuan. Sorbatua dan Berliana br Manik, istrinya, kini memiliki tiga cucu. Menurut laporan Harian Kompas dan Kompas.id, Sorbatua tinggal di rumah kecil, berlantai tanah di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Menurut Ketua Umum Lembaga adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita, masyarakat adat Lamtoras menyanyangkan cara-cara pekerja TPL.

Konflik agraria di Sihaporas, selalu dimulai provokasi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pekerja PT TPL. Tahun 2019 pemicunya Humas PT TPL Bahara Sibuea.

Terjadi bentrok yang dipicu pihak TPL. Warga luka-luka. Lalu terjadi bentrok. Setelah bentrok, polisi hanya menerima aduan PT TPL. Sedangkan laporan warga tidak diproses.

Hal serupa terulang 2024. Sardi Sinaga memprovokasi warga melalui unggahan ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan dan menhinda secara berulang-ulang melalui akun media sosial.

Ketika warga mempertanyakan perbuatan Sardi, dia emosi dan nyaris membunuh warga menggunakan senjata tajam panjang atau kelewang. Setelah terlibat bentrok, lagi-lagi, polisi hanya menerima laporan sepihak pekerja PT TPL.

Diberitakan sebelumnya, Direksi PT Toba Pulp Lestari (TPL) secara tegas membantah menculik lima warga Desa Sipahoras, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Hal ini disampaikan Komisaris Independent TPL Thomson Siagian saat memberikan keterangan pers di Uniland Plaza, Medan, Rabu (24/7/2024).

"Secara tegas kami menyatakan tidak ada menculik warga. Tidak ada TPL menculik. Informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan puluhan orang TPL menculik warga adalah hoaks alias berita bohong," ujarnya.

Belakangan Polres Simalungun membantah isu penculikan. Artinya, lima warga itu bukan diculik tetapi ditangkap polisi karena kasus pengeroyokan yang dilaporkan pada 19 Juli 2022 dan 14 Mei 2024.
Adapun korban penganiayaan itu bernama Samuel Sinaga. Atas dasar laporan polisi itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini