SuaraSumut.id - Kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah diungkap Polda Sumut. Dua orang pelaku berinisial BSIM (29) warga Kabupaten Deli Serdang dan S (52) warga Rokan Hilir, Riau, ditangkap.
"Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua orang pelaku pemalsuan uang," kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP M Syahirul A Rambe, melansir akun Instagram @poldasumaterautara, Jumat (27/9/2024).
Peristiwa ini berawal dari BSIM membeli uang palsu dari D melalui market place Facebook.
"Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 70 juta dari BSIM," ujarnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap S di Provinsi Riau pada 20 Mei 2024. Saat penangkapan, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 60 juta.
Selain itu, petugas juga mengamakan peralatan yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu tersebut.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti 171 uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah, 432 uang palsu pecahan Rp 50 ribu rupiah, 2 unit HP android, 3 penggaris besi, 8 cutter, 3 lem spray, 3 gunting, 10 lembar kertas bahan baku, 1 buku rekapan pembeli dan 4 spidol.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Setelah melakukan penyidikan dan dinyatakan lengkap, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya," katanya.