SuaraSumut.id - Tiga pemuda ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial M (19) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pemuda yang ditangkap berinisial DS (20), BM (18), dan satu masih di bawah umur yaitu RA (17).
"Kami meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam unggahan di akun Instagram @humas_polresdairi, dikutip Minggu (29/9/2024).
Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS pergi tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Namun, saat di perjalanan mereka bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
"Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong tepat berada di dekat rumahnya," ujarnya.
Setelah di sana, DS menyuruh M untuk tetap menunggu dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS kemudian mengunci korban di salah satu kamar di rumah kosong itu. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, DS datang ke rumah kosong itu bersama BM dan RA.
"Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir," ungkapnya.
Setelah puas menyetubuhi korban, ketiganya pulang ke rumah masing-masing. DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
"Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor," jelasnya.
Namun, di tengah perjalanan, DS menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
"Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya, " jelasnya.
Setiba di rumah korban, M menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
"Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan tiga pemuda ini menjadi tersangka," cetusnya.
Para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.