SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan pelayanan hukum tetap berjalan di tengah aksi gerakan mogok berupa cuti massal hakim se-Indonesia yang berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Jadwal persidangan di PN Medan tetap dilanjutkan, tidak ada penundaan sidang," kata juru bicara PN Medan M Nazir, dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Senin (7/10/2024).
Dirinya mengatakan PN Medan pada prinsipnya mendukung secara moril rekan-rekan hakim yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim. Namun, pihaknya belum menerima laporan adanya hakim di PN Medan yang ikut aksi.
"Untuk kegiatan tersebut hakim-hakim yang bertugas di PN Medan belum ada mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut," ungkapnya.
Nazir menegaskan bahwa PN Medan tidak melarang apabila ada para hakim yang ingin mengajukan cuti untuk ikut aksi mogok, sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.
"Jika ada yang mengajukan cuti sepanjang masih dalam ketentuan dari peraturan, PN Medan tidak menghalangi," tukasnya.
Diketahui, ribuan hakim di berbagai daerah mengumumkan rencana aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, yang dinilai belum memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan mereka.
Para hakim menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang telah 12 tahun tidak mengalami perubahan. Mereka juga menyuarakan keluhan terkait penghapusan remunerasi sebagai tunjangan kinerja sejak tahun 2012.
Kontributor : M. Aribowo