Mengenakan Rantai Besi di Tangan dan Kaki, Ngadap Tarigan Minta Keadilan pada Kapolda Sumut

Sebab, sudah 11 tahun ia berjuang masih tetap tidak mendapatkan jawaban atas laporannya.

Suhardiman
Senin, 07 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Mengenakan Rantai Besi di Tangan dan Kaki, Ngadap Tarigan Minta Keadilan pada Kapolda Sumut
Ngadap Tarigan (70) dengan memakai rantai besi di tangan dan kakinya menggelar aksi di Polda Sumut. [Ist]

Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 552 Tahun 2013 itu diketahui bahwa dalam proses pengukuran lahan untuk menerbitkan sertifikat, pihaknya selaku pemilik tahan berbatasan dengan tanah ES sama sekali tidak dilibatkan.

ES melakukan penetapan batas dan pengukuran tanah sepihak diduga atas bantuan oknum Sekretaris Desa tersebut. Dengan tidak hadirnya ia dalam proses pengukuran lahan, mengakibatkan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya menjadi milik ES berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 662 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Padahal, tidak pernah ada proses jual beli atau ganti rugi dari pihak Edy Sitepu kepada Ngadap Tarigan. Setelah ditelusuri berita acara pengukuran dan penetapan atas lahan yang disengketakan itu ternyata tidak pernah didaftarkan ke kantor Desa Siboras Rakutbesi.

Sebelumnya, di tahun 2013, BPN Simalungun dan Kejari Simalungun sudah mengupayakan mediasi terhadap kedua pihak. Bahkan, Kejari telah menyatakan bahwa lahan Ngadap Tarigan terbukti telah terhisap secara keliru atas kepemilikan ES dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 552 Desa Siboras Rakutbesi tahun 2013.

Keputusan ini ditolak oleh pihak ES dan terus melakukan penguasaan atas lahan yang bukan miliknya. Dirinya lalu melaporkan perkara itu ke Polda Sumut.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah MS dan RS selaku pihak yang menjual tanahnya. Nama lain yang dilaporkan adalah ES yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan miliknya.

Dirinya juga melaporkan JG karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat memanipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat yang menghisap lahan miliknya.

Hingga September 2024, perkembangan kasus tersebut tidak berjalan, baik di Polres Simalungun maupun Polda Sumut.

Menurut informasi yang diperolehnya, terlapor JG sama sekali belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik, walau sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan.

Anehnya, dalam surat panggilan itu, JG dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini