SuaraSumut.id - Polres Aceh Selatan menangkap tiga orang terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya yang sempat melarikan diri setelah kapal yang mereka tumpangi terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Ketiga pelaku ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Sumatera Utara, pada Jumat (18/10/2024) sore.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan, ketiga pelaku berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, A (33), warga Tangan-tangan, Aceh Barat Daya, dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
“Penangkapan ini dilakukan usai razia di perbatasan terkait informasi adanya penyelundupan Rohingya yang melarikan diri di perairan Labuhan Haji,” ungkap Mughi, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Berdasarkan penyelidikan awal, F diketahui berperan dalam menunggu kedatangan para imigran Rohingya di pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat.
Sementara itu, A dan I bertugas membeli kapal motor seharga Rp600 juta yang digunakan untuk membawa para imigran tersebut.
Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi adanya keterkaitan tiga orang dalam kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya yang melarikan diri menuju Kota Subulussalam.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat dengan menyisir jalur lintas Subulussalam dan berkoordinasi dengan Polres Subulussalam serta Pos Lantas Sibande, Polda Sumut.
"Ketiga pelaku akhirnya berhasil dihentikan saat menaiki mobil barang dan langsung diamankan oleh petugas," jelas Kapolres.
Setelah penangkapan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan segera menjemput ketiga pelaku dari Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk tiga unit telepon genggam dan sebuah mobil barang dengan nomor polisi BL-8136-CC. (antara)