Pj Gubernur Sumut Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024: Wajib Netral!

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Riki Chandra
Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:05 WIB
Pj Gubernur Sumut Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024: Wajib Netral!
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Deklarasi netralitas ASN yang digelar di Medan pada Rabu (23/10/2024) juga menjadi momentum pengingat bagi ASN untuk menjaga profesionalitas mereka di pesta demokrasi.

"Tanpa deklarasi pun, ASN memang wajib netral karena sudah jelas aturan dan regulasinya," ujar Agus Fatoni, dikutip Kamis (24/10/2024).

Menurut Agus Fatoni, deklarasi ini penting untuk mempertegas komitmen ASN dalam menjaga netralitas. Pihaknya juga telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan ASN di wilayahnya tetap netral selama Pilkada berlangsung. Salah satunya adalah melalui sosialisasi dan surat edaran yang telah disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota.

"Surat edaran terkait netralitas ASN sudah saya keluarkan sejak Juli 2024 lalu dan telah disebarkan ke seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Ini menjadi pedoman bagi semua ASN dalam menegakkan netralitas mereka," tegasnya.

Selain itu, Agus Fatoni mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja ASN selama Pilkada. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya agar tindakan tegas dapat diambil.

"Meski ASN memiliki hak pilih, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Masyarakat harus turut mengawasi," tambah Agus Fatoni.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan kembali kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, sanksi berat akan dikenakan, mulai dari investigasi oleh Bawaslu hingga kemungkinan proses pidana. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini