Pj Gubernur Sumut Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024: Wajib Netral!

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Riki Chandra
Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:05 WIB
Pj Gubernur Sumut Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024: Wajib Netral!
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Deklarasi netralitas ASN yang digelar di Medan pada Rabu (23/10/2024) juga menjadi momentum pengingat bagi ASN untuk menjaga profesionalitas mereka di pesta demokrasi.

"Tanpa deklarasi pun, ASN memang wajib netral karena sudah jelas aturan dan regulasinya," ujar Agus Fatoni, dikutip Kamis (24/10/2024).

Menurut Agus Fatoni, deklarasi ini penting untuk mempertegas komitmen ASN dalam menjaga netralitas. Pihaknya juga telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan ASN di wilayahnya tetap netral selama Pilkada berlangsung. Salah satunya adalah melalui sosialisasi dan surat edaran yang telah disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota.

"Surat edaran terkait netralitas ASN sudah saya keluarkan sejak Juli 2024 lalu dan telah disebarkan ke seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Ini menjadi pedoman bagi semua ASN dalam menegakkan netralitas mereka," tegasnya.

Selain itu, Agus Fatoni mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja ASN selama Pilkada. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya agar tindakan tegas dapat diambil.

"Meski ASN memiliki hak pilih, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Masyarakat harus turut mengawasi," tambah Agus Fatoni.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan kembali kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, sanksi berat akan dikenakan, mulai dari investigasi oleh Bawaslu hingga kemungkinan proses pidana. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini