SuaraSumut.id - Polda Aceh masih melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terjadi di beberapa daerah di Aceh. Sejumlah laporan telah diterima pihak kepolisian dan kini tengah ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
"Laporan perusakan ini memang sudah ada beberapa yang masuk kepada kami," ungkap Kepala Biro Operasi Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi, Kamis (24/10/2024).
Meski tanggung jawab utama terhadap perusakan APK berada di tangan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) atau Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pihak kepolisian tetap mengambil langkah penyelidikan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tindakan perusakan dilakukan oleh pihak tak dikenal atau ada unsur kesengajaan.
"Apakah perusakan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal atau sengaja dirusak, masih kita selidiki," katanya.
Jika nantinya ditemukan bukti kuat bahwa perusakan APK memenuhi unsur tindak pidana, maka kasus tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Aceh juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pilkada 2024.
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran Pilkada Aceh, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan aman dan tertib," katanya. (antara)